Rehabilitasi Lahan

Permasalahan lahan bekas tambang merupakan permasalahan yang tak akan pernah berhenti untuk dibahas. Pertentangan antara kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan nilai ekonomis yang berhasil diambil dari sebuah lokasi tambang akan senantiasa mendominasi setiap pembicaraan yang ada. Salah satu hal utama apabila kita bicara tentang sebuah lokasi tambang adalah kerusakan lingkungan yang terjadi setelah kegiatan pertambangan selesai. Banyak kasus yang terjadi dimana sebuah lokasi/ areal bekas tambang dibiarkan dan tidak dikelola dengan baik hingga akhirnya menimbulkan dampak bahaya dan merugikan, tidak saja kepada lingkungan tetapi juga keselamatan jiwa manusia.

Land Rehabilitation adalah salah satu divisi dari PT. Green Planet Indonesia yang sudah expert / berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam menyediakan jasa rehabilitasi (reklamasi dan revegetasi) terhadap lahan rusak yang diakibatkan baik oleh aktivitas pertambangan (lahan pasca tambang) ataupun aktivitas lainnya.

PT Green Planet Indonesia memiliki tenaga ahli profesional yang berpengalaman dalam reklamasi dan revegetasi lahan paska tambang, mulai dari persiapan lahan sampai rehabilitasi serta perawatan tanaman. Berbagai kondisi lahan yang telah piawai kami kerjakan meliputi :

  • Rock and Extreme Slope
  • Lateritic Soil
  • Acid and Lite Oil Contaminated Soil
  • Saline Condition
  • Cold and Freeze Condition
  • Sandy and Clay Overburden
  • Extremely Acid Soil
  • Normal Soil

Dengan tujuan untuk memperbaiki dan memulihkan kembali lahan dan vegetasi yang telah rusak agar dapat berfungsi optimal sesuai dengan peruntukkannya. Setelah aktivitas pertambangan berakhir, lahan paska tambang harus direhabilitasi untuk meminimalisir efek kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.

Dengan teknologi yang kami miliki serta metode yang berkelanjutan, sesuai dengan regulasi pemerintah, kami menawarkan SOLUSI TOTAL untuk rehabilitasi lahan paska tambang (Green Planet Rehabilitation)

KOMPETENSI KAMI :

  1. Penyiapan lahan untuk revegetasi (Land Preparation)
  2. Aplikasi teknik hydroseeding
  3. Penanaman pohon (revegetasi) jenis fast growing & native (pengayaan)
  4. Monitoring & perawatan
  5. Penanaman (Reboisasi) dalam rangka rehabilitasi DAS pemenuhan IPPKH
  6. Penanganan & pengendalian erosi dan sedimentasi (pada pembangunan infrastruktur jalan tol, akses jalan serta bendungan)

Beberapa hasil proyek penghijauan lahan paska tambang yang di kerjakan oleh PT. Green Planet Indonesia :

Hydroseeding pada Jalan Toll  :

Sebelum dan Sesudah

 

 

 

 

Istilah / Pengertian
Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 218

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, Penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan Pascatambang.

 

#JasaReklamasiRevegetasi

#ReklamasiTambang

#KontraktorLingkungan